Kamis, 02 Februari 2012

CFI - Cat Fancy Indonesia

Organisasi Cat Fancy Indonesia


cat fancy indonesia
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jendral Peternakan tertanggal 11 Juli 1997 no. 542/TN.340/Kpts/DJP/Deptan/1997 tentang Penerbitan Sertifikat Silsilah Kucing Ras Indonesia Oleh Perhimpunan Kucing Ras Indonesia (Cat Fancy Indonesia), maka terhitung sejak tanggal 11 Juli 2007 Cat Fancy Indonesia sepenuhnya merupakan Badan Registrasi dan Kontrol Pembiakan Kucing di Indonesia.

Sebagai penanggung jawab registrasi dan pembiakan kucing di Indonesia serta proses sertifikasi kucing akan dilaksanakan oleh : National Breeding Committee - CFI.

Keanggotaan CFI terbuka bagi semua penyayang kucing di seluruh Indonesia baik dalam bentuk kelompok (club) atau secara perorangan. Bagi penyayang kucing yang berminat untuk melakukan pembiakan kucing dapat mengajukan diri sebagai cattery CFI dan akan mendapat pengawasan langsung dari National Breeding Committee - CFI.

Keanggotaan CFI

Keanggotaan CFI terbuka bagi siapa saja dan dimana saja untuk dapat bergabung dalam wadah penyayang kucing ini tanpa syarat apapun secara gratis. Oleh karena itu penyayang kucing, pemilik kucing jenis apapun atau hanya sekedar pemerhati kucing dapat mendaftarkan diri dengan cara log-in langsung dalam website ini.

Aplikasi keanggotaan juga dapat dilakukan melalui SMS ke nomor hotline service CFI : 08889080748 dengan mengetik nama, alamat, nomor telpon rumah, serta jumlah kucing yang dimiliki.

Bagi yang telah bergabung menjadi anggota CFI, dapat memanfaatkan media ini untuk konsultasi, diskusi atau curhat masalah seputar kucing. Selain itu juga dapat mengikuti berbagai aktifitas yang diadakan oleh CFI seperti : seminar, training, kompetisi dan lain sebagainya.

Anggota juga berpeluang mengajukan penerbitan Cat ID untuk kucing yang dimilikinya dengan cara mengisi data : nama kucing, jenis kelamin, warna, tanggal lahir, nama tetuanya, nama dan alamat pemilik, serta nomor telpon berikut foto kucing. Kemudian submit melalui pengajuan Cat ID.

Persyaratan mendaftarkan Cattery pada Cat Fancy Indonesia



  1. Pembiak (breeder) adalah seorang penyayang kucing
  2. Mempunyai pengetahuan mengenai kucing dan perawatannya
  3. Memiliki moral sebagai rasa tanggung jawab seorang breeder yang didasari pada motto "3 M" yaitu tidak akan melakukan 3 hal :
    1. Merusak: bahwa seorang breeder tidak akan merusak kucing yang dipeliharanya, dalam arti :
      • Kucing akan dirawat sebaik-baiknya, memenuhi standar kesehatan diantaranya adalah pemberian makanan, pengobatan rutin seperti cacing dan vaksinasi serta pemeliharaan yang layak yaitu tempat yang cukup untuk kucing bergerak leluasa / beraktifitas, mendapatkan udara yang sehat, dan sanitasi yang baik (higienis)
      • Breeder tidak akan merusak catatan generasi kucing, oleh karena itu sangat penting menjaga kemurniaan genetik kucing yang dibiakkan dengan cara : Melakukan pembiakan kucing sesuai dengan peraturan pembiakan / genetik yang telah ditentukan; membuat laporan perkawinan yang sebenarnya untuk dapat diterbitkan sertifikat silsilah kucing tersebut.
    2. Merugikan: bahwa seorang breeder tidak akan melakukan hal yang dapat merugikan penyang kucing lain dan kucing itu sendiri, dalam arti :
      • Kucing yang akan dipindah tangankan adalah dalam keadaan sehat; apabila mengalami kelainan (cacat) sebaiknya diberitahukan terlebih dahulu kepada calon pembeli; memberitahukan status kucing yang sebenarnya misalnya memiliki sertifikat silsilah atau bukan ras murni.
      • Proses pemindah tanganan kucing sebaiknya didasarkan pada perjanjian tertulis yang mencakup vaksinasi kucing lengkap, kucing sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter hewan serta sanksi jika terjadi hal yang tidak sesuai dengan pembicaraan semula.
    3. Mengambil: bahwa seorang breeder tidak mengambil hak orang lain atau hak kucing itu sendiri, dalam arti :
      • Kucing dipindah tangankan bersamaan dengan kelengakapan surat-surat aslinya yang menjadi hak pemilik baru, dan bukan foto copy.
      • Menyembunyikan / menghapus status kucing yang sebenarnya dengan tidak memberikan sertifikat silsilah bagi kucing yang memang layak memilikinya.
Peringatan & Sanksi

  1. CFI dapat menerima laporan dari siapapun mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh seorang breeder yang didasari oleh bukti-bukti dan kemudian akan dikeluarkan surat peringatan kepada Cattery bersangkutan
  2. CFI akan memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali atas pelanggaran sebagai caterry CFI, dan selanjutnya akan mengeluarkan breeder tersebut.
  3. CFI tidak dapat menerima kembali breeder yang sudah dikeluarkan walaupun dengan mengganti nama cattery.
Kewajiban Cattery:

  1. Membayar iuran cattery setiap tahun
  2. Melaporkan parent stocks yang digunakan secara berkala setiap tahun untuk mendapatkan nomor registrasi
  3. Membuat laporan kelahiran untuk setiap pembiakan yang dilakukan selambat-lambatnya setelah anak kucing berumur 4 bulan
  4. Melampirkan foto anak kucing yang akan didaftarkan
  5. Mematuhi aturan pembiakan yang ditetapkan CFI
Pemberian nama cattery dan kucing:

  1. Nama cattery hanya berlaku untuk pembiakan atas satu ras kucing
  2. Nama cattery sekurang-kurangnya terdiri dari dua huruf bukan kembar serta tidak lebih dari 15 huruf termasuk spasi
  3. Tidak dibenarkan menggunakan nama ras kucing, keluarga kucing atau sebutan lain untuk kucing sebagai nama cattery
  4. Tidak ada duplikasi dengan nama cattery lain
  5. Nama kucing tidak lebih dari 35 huruf termasuk nama cattery dan spasi.
  6. Tidak dibenarkan menggunakan nama kucing yang sama dalam satu cattery untuk waktu sekurang-kurangnya 5 tahun
  7. Perubahan nama kucing tidak dapat dilakukan jika sertifikat silsilah sudah diterbitkan
Laporan & Presedur Sertifikasi:

  1. Laporan kelahiran harus diisi lengkap dan jelas sesuai dengan peraturan penamaan pola warna dan warna mata khususnya untuk bulu putih, bicolour / harlequin / van, colourpoint, chinchilla, shaded dan silver.
  2. CFI tidak akan menerima laporan kelahiran jika tidak menggunakan istilah pola warna standar, khususnya bagi cattery yang sudah terdaftar pada CFI lebih dari 3 tahun, Diwajibkan bagi breeder tersebut untuk mengikuti cat breeding training basic level.
  3. Cattery yang sudah terdaftar pada CFI lebih dari 5 tahun, diharapkan tidak lagi melakukan kesalahan dalam membuat laporan kelahiran termasuk identifikasi pola warna anakan. Jika masih melakukan kesalahan maka breeder tersebut wajib mengikuti cat breeding training intermediate level.
  4. Sertifikat Registrasi Kucing (CCR) akan diproses jika pembiak telah mengisi nama pemilik yang baru dan alamat / no. telp, melingkari salah satu kata yes / no for breeding serta ditandatangani.
  5. CFI tidak akan memproses pengajuan sertifikat jika CCR tidak diisi lengkap atau tidak dilampirkan foto kucing terakhir.
  6. Proses penerbitan CCR atau sertifikat silsilah memerlukan waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan setelah melengkapi persyaratan yang ditentukan dan melakukan pembayaran di muka.
  7. Laporan dan pengajuan penerbitan CCR / sertifikat silsilah dapat di submit melalui website cfi atau dikirimkan ke sekretariat CFI : PO. Box 295 Bogor 16002
Peraturan Pembiakan:

  1. Tidak dibenarkan menggunakan kucing yang mengalami kelainan genetik (cacat) untuk dibiakkan, dianjurkan untuk dikebiri (kastrasi).
  2. Kucing hanya boleh dikawinkan dengan ras yang sama, kecuali untuk ras tertentu.
  3. Sebaiknya kucing betina melahirkan sebanyak dua kali dalam satu tahun
  4. Dalam proses perkawinan, kucing betina tidak dibenarkan digabungkan dengan 2 jantan yang berbeda dalam masa 3 minggu sejak terjadinya perkawinan pertama.
  5. Induk kucing yang telah menjalani operasi caecar sebanyak dua kali tidak boleh lagi digunakan untuk pembiakan.
  6. Sebaiknya anak kucing dipindah tangankan setelah berumur 3 bulan serta telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
  7. Kucing yang sedang bunting, menyusui dan lepas sapih sebaiknya ditempatkan secara terpisah.
Pembiakan Khusus Ras Persia/Exotic:

  1. Untuk warna bulu tertentu, dalam satu cattery hanya dibenarkan melakukan perkawinan berdasarkan warna bulu yang sama (kecuali dengan solid colour) yaitu : colourpoint/coloupoint carrier (CPC); White Spotting (bicolour, harlequin dan van); Shaded/Chinchilla/Smoke
  2. Exotic dapat disilangkan dengan Persia, dan peraturan mengenai perkawinan untuk warna bulu tertentu sama dengan Persia
  3. Jika persilangan antar warna bulu yang dilarang tetap dilakukan oleh breeder, maka National Breeding Committee tidak akan menerbitkan sertifikat silsilah untuk kucing hasil pembiakan tersebut.

Daftar Cattery yang teregister di CFI :

  • Kiniko Cattery
  • KJ Cattery
  • Kornel Cattery
  • Kraton Cattery
  • Luna Cattery
  • Michel Cattery
  • Nikita Cattery
  • Purimoon Cattery
  • Pussicat Cattery
  • Triple IR Cattery
  • WG Cattery

Website (Link) : http://www.catfancy-indonesia.org


Sumber

_____sincerely_____ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar