Apa
hukum jual beli anjing, kucing dan darah? Hal ini juga dapat diluaskan
pada jual beli donor darah. Bagaimana upah dari jual beli semacam itu?
Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Mengenai jual beli 3 benda di atas, dapat kita lihat bersama pada beberapa hadits berikut ini.
Hadits pertama
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
Hadits kedua
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
Hadits ketiga
Dari Rofi’ bin Khodij, beliau mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Juga dari Rofi’ bin Khodij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hadits keempat
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing? Lalu Jabir mengatakan,
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9/13)
Hadits kelima
Dari Jabir, beliau berkata,
Itulah beberapa dalil yang menjelaskan jual beli ketiga benda di atas. Jadi, hadits-hadits di atas menunjukkan terlarangnya jual beli anjing, kucing, dan darah, sehingga hasil penjualannya tidak halal.
Apakah Seluruh Jenis Anjing dan Kucing Termasuk Larangan Di Atas?
Memang ada perselisihan pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan hasil penjualan anjing yang memiliki kegunaan seperti anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga hewan ternak dan menjaga tanaman. Namun sebagian ulama melarang secara mutlak hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.
Begitu juga dengan kucing, sebagian ulama memperbolehkan jual beli hewan ini karena adanya kegunaan untuk memburu tikus, serangga, cecak, kecoak, dan lainnya. Namun berdasarkan hadits-hadits di atas di atas ulama lain semacam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad melarang secara mutlak penjualan kucing.
Jadi, anjing, kucing, dan darah tidak boleh diperjualbelikan. Ketiga benda ini bisa diperoleh dengan jalan lain semacam melalui pemberian secara cuma-cuma, tanpa melalui proses jual beli. Begitu pula hal ini berlaku untuk donor darah.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Para ulama berselisih mengenai apa yang dimaksud dengan hasil penjualan darah. Ada yang memaksudkan dengan upah dari tukang bekam. Ada pula yang memaksudkan secara tekstual bahwa yang terlarang adalah jual beli darah sebagaimana terlarang pula jual beli bangkai, babi yaitu sama-sama haram. Hal ini adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Fathul Bari, 4/427)
Semoga segenap kaum muslimin yang membaca tulisan ini mendapat pencerahan. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Sumber
_____sincerely_____
Mengenai jual beli 3 benda di atas, dapat kita lihat bersama pada beberapa hadits berikut ini.
Hadits pertama
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.”
(HR. Bukhari dan Muslim) [Bukhari: 39-Kitab Al Buyu’, 112-Hasil
Penjualan Anjing. Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil
Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing] Hadits kedua
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
إن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب الأمة ولعن الواشمة والمستوشمة وآكل الربا وموكله ولعن المصور
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing
dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang
yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang
menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang
memiliki ruh).” (HR. Bukhari) [Bukhari: 39-Kitab Al Buyu’, 112-Bab Hasil Penjualan Anjing] Hadits ketiga
Dari Rofi’ bin Khodij, beliau mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِىِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ
“Sejelek-jelek penghasilan adalah upah pelacur, hasil penjualan anjing dan penghasilan tukang bekam.”
(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil
Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing] Juga dari Rofi’ bin Khodij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِىِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ
“Hasil penjualan anjing adalah penghasilan yang buruk. Upah pelacur juga buruk. Begitu pula penghasilan tukang bekam adalah khobits (jelek).”
(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil
Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing] Hadits keempat
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing? Lalu Jabir mengatakan,
قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.”
(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil
Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing] Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9/13)
Hadits kelima
Dari Jabir, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah) [Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]Itulah beberapa dalil yang menjelaskan jual beli ketiga benda di atas. Jadi, hadits-hadits di atas menunjukkan terlarangnya jual beli anjing, kucing, dan darah, sehingga hasil penjualannya tidak halal.
Apakah Seluruh Jenis Anjing dan Kucing Termasuk Larangan Di Atas?
Memang ada perselisihan pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan hasil penjualan anjing yang memiliki kegunaan seperti anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga hewan ternak dan menjaga tanaman. Namun sebagian ulama melarang secara mutlak hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.
Begitu juga dengan kucing, sebagian ulama memperbolehkan jual beli hewan ini karena adanya kegunaan untuk memburu tikus, serangga, cecak, kecoak, dan lainnya. Namun berdasarkan hadits-hadits di atas di atas ulama lain semacam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad melarang secara mutlak penjualan kucing.
Jadi, anjing, kucing, dan darah tidak boleh diperjualbelikan. Ketiga benda ini bisa diperoleh dengan jalan lain semacam melalui pemberian secara cuma-cuma, tanpa melalui proses jual beli. Begitu pula hal ini berlaku untuk donor darah.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Para ulama berselisih mengenai apa yang dimaksud dengan hasil penjualan darah. Ada yang memaksudkan dengan upah dari tukang bekam. Ada pula yang memaksudkan secara tekstual bahwa yang terlarang adalah jual beli darah sebagaimana terlarang pula jual beli bangkai, babi yaitu sama-sama haram. Hal ini adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Fathul Bari, 4/427)
Semoga segenap kaum muslimin yang membaca tulisan ini mendapat pencerahan. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Sumber
_____sincerely_____
Tidak ada komentar:
Posting Komentar