Tampilkan postingan dengan label kucing dalam Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kucing dalam Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Februari 2013

Penelitian Cara Kucing Minum

Mengapa air bekas diminum kucing diangap suci oleh Islam?

Pada awalnya saya sendiri juga tidak percaya sepenuhnya ketika mendengar bahwa Islam menganggap air yang bekas diminum oleh kucing itu suci. Dalam pikiran saya, apa bedanya air yang bekas diminum anjing dengan yang bekas diminum kucing. Toh kedua hewan tersebut memiliki banyak bakteri di mulut mereka. Namun setelah saya membaca tentang hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa orang peneliti dari Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Princenton University, saya baru paham kenapa air bekas diminum oleh kucing itu suci menurut Islam.

Pada awalnya, sejak tahun 1940-an para peneliti yakin kalau cara minum kucing itu sama dengan cara minum anjing, yaitu dengan mencelupkan lidahnya ke dalam air kemudian menciduk air tersebut menggunakan lidahnya. Namun baru-baru ini beberapa peneliti dari MIT tersebut menemukan fakta lain.

Dengan menggunakan perekam video berkecepatan sangat tinggi, mereka merekam aktifitas minum seekor kucing. Kemudian dengan memperlambat hasil rekaman video tersebut sampai beberapa kali, ditemukan bahwa lidah kucing nyaris tidak menyentuh permukaan air saat mereka minum. Melainkan, lidah mereka yang bergerak dengan sangat cepat membuat air di permukaan tertarik ke atas dan masuk ke mulut kucing. Berikut adalah penjelasan mengenai cara kucing minum yang saya kutip dari kittykrafty.com :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di All About Cats

Jumat, 22 Februari 2013

Mengebiri Kucing dalam Islam

Hukum Islam tentang mengebiri kucing ternyata beragam. Namun sebagian besar ulama berpendapat, selama mengebiri kucing itu tujuannya baik maka boleh dilakukan. Sekarang masalahnya adalah yang dimaksud dengan tujuan yang baik itu yang seperti apa.

Menurut keterangan di Al-Kubro (al-Fatawa al-Hindiyah, 44:20), hukum mengebiri kucing adalah "boleh" jika dengan mengebiri si kucing dapat memberikan manfaat atau dapat mengindari mudharat.

Sementara itu menurut keterangan Fatawa Islamiyah, 4:448, mengebiri kucing dianggap "tidak masalah" jika populasi si kucing sudah terlalu banyak dan berpotensi mengganggu. Hal ini dianggap lebih baik dibandingkan harus membunuh si kucing setelah mereka terlahir dan hidup di dunia ini. Tentunya asalkan proses pengebirian ini tidak menyakiti si kucing. Namun jika jumlah kucing masih normal dan tidak mengganggu, alangkah lebih baik jika si kucing dibiarkan tetap dapat berkembangbiak.

Dan pandangan dari 4 mahzab besar mengenai hukum mengebiri binatang adalah sebagai berikut :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di All About Cats

Air Liur Kucing dalam Islam

Hukum Islam tentang air liur dan tubuh kucing menurut sebagian besar ulama adalah "tidak najis". Hanya Abu Hanifah yang sedikit mempermasalahkan hal ini. Sedangkan ulama yang lainnya dengan tegas mengatakan kalau liur kucing itu "tidak najis". Berikut ini adalah beberapa riwayat yang membahas tentang hukum liur dan tubuh kucing menurut agama Islam :
“Kucing itu tidak najis. Kucing adalah binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani).
Riwayat yang paling jelas menerangkan kalau liur kucing itu tidak najis adalah riwayat dari istri Nabi yaitu Aisyah. Dalam sebuah kejadian yang diriwayatkan oleh Abu Daud, beliau mengatakan bahwa :
“Saya melihat Rasulullah berwudhu dengan air sisa minum kucing.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).
Sementara itu dalam Asy-Syarh al-Kabir, 1:312, dipaparkan bahwa liur dari kucing serta binatang lain yang ukurannya lebih kecil darinya seperti tikus, musang, bahkan binatang melata, hukumnya adalah "suci". Mereka juga menegaskan kalau mereka tidak mengetahui kebenaran akan ada atau tidaknya perselisihan dalam Mahzab Hambali dalam menegaskan hukum tersebut.
Ditegaskan bahwa mayoritas ulama entah itu dari kalangan Sahabat, Tabiin, atau ulama setelahnya setuju jika air sisa minuman kucing itu "suci", sehingga boleh digunakan untuk minum, wudhu, dan hukumnya tidak makhruh. Hanya Abu Hanifah saja yang berpendapat bahwa berwudhu dengan menggunakan air yang bekas diminum oleh kucing hukumnya "Makhruh", meskipun demikian wudhu-nya tersebut masih dianggap "syah".

Demikianlah uraian yang disampaikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits yang merupakan Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh yang kami kutip dari situs konsultasisyariah.com. Alangkah baiknya jika anda langsung mengunjungi situs tersebut saja biar lebih jelas. Takutnya saya nanti telah salah me-rewrite tulisan beliau sehingga ada kalimat yang artinya kurang pas.


_____sincerely_____
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di All About Cats

Minggu, 11 Maret 2012

Hadits Tentang Kucing

rumah Maksud judul pada posting kali ini bukanlah untuk sekedar mengenal kucing, namun kita akan lebih jauh meninjau hewan yang satu ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat.
Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu  padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas.
:: Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari hadits di atas ::
Pelajaran Pertama
Kucing adalah binatang yang suci, namun haram untuk dimakan. Ada suatu kaedah: “Segala hewan yang haram dimakan termasuk hewan yang najis.” Namun, dalam penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ada pula hewan yang tidak dikatakan najis yang menyelisihi kaedah tadi. Kucing memang pada asalnya najis karena kucing haram untuk dimakan. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan yang tidak kita temui pada hewan lainnya yaitu karena kucing adalah hewan yang biasa kita temui di sekitar kita.
Jadi, faedah dari hadits ini: semua hewan yang haram dimakan dihukumi najis kecuali hewan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumi suci dengan alasan yang tidak ditemui pada hewan lainnya.
Pelajaran kedua
Kucing memang tidak najis. Namun apakah ini berlaku secara umum? Jawabannya: Tidak. Kucing memang tidak najis pada: air liurnya, segala sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya. Namun, pada kotoran dan kencing dari hewan tersebut tetap dihukumi najis. Begitu pula darahnya dihukumi najis. Alasannya, karena kotoran, kencing dan darah pada hewan yang haram dimakan juga dihukumi najis. Jadi, segala sesuatu yang berasal dari bagian dalam tubuh dari hewan yang  haram dimakan dihukumi najis, seperti kencing, kotoran, darah, muntahan dan semacamnya.
Pelajaran ketiga
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di All About Cats

Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah


darah Apa hukum jual beli anjing, kucing dan darah? Hal ini juga dapat diluaskan pada jual beli donor darah. Bagaimana upah dari jual beli semacam itu? Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Mengenai jual beli 3 benda di atas, dapat kita lihat bersama pada beberapa hadits berikut ini.

Hadits pertama
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim) [Bukhari: 39-Kitab Al Buyu’, 112-Hasil Penjualan Anjing. Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]

Hadits kedua
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
إن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب الأمة ولعن الواشمة والمستوشمة وآكل الربا وموكله ولعن المصور
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh).” (HR. Bukhari) [Bukhari: 39-Kitab Al Buyu’, 112-Bab Hasil Penjualan Anjing]

Hadits ketiga
Dari Rofi’ bin Khodij, beliau mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِىِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ
Sejelek-jelek penghasilan adalah upah pelacur, hasil penjualan anjing dan penghasilan tukang bekam.” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]
Juga dari Rofi’ bin Khodij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِىِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ
Hasil penjualan anjing adalah penghasilan yang buruk. Upah pelacur juga buruk. Begitu pula penghasilan tukang bekam adalah khobits (jelek).” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]

Hadits keempat
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing? Lalu Jabir mengatakan,
قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di All About Cats

Kamis, 24 November 2011

Kucing di Masa Rasulullah

Didalam perkembangan peradaban islam, kucing hadir sebagai teman sejati dalam setiap nafas dan gerak geliat perkembangan islam.

Diceritakan dalam suatu kisah, Nabi Muhammad SAW memiliki seekor kucing yang diberi nama Mueeza. Suatu saat, dikala nabi hendak mengambil jubahnya, di temuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan santai diatas jubahnya. Tak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu, nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya. Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk sujud kepada majikannya. Sebagai balasan, nabi menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan mungil kucing itu sebanyak 3 kali.

Dalam aktivitas lain, setiap kali Nabi menerima tamu di rumahnya, nabi selalu menggendong mueeza dan di taruh dipahanya. Salah satu sifat Mueeza yang nabi sukai ialah ia selalu mengeong ketika mendengar azan, dan seolah-olah suaranya terdengar seperti mengikuti lantunan suara adzan.

Kepada para sahabatnya, nabi berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan, layaknya menyanyangi keluarga sendiri.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di All About Cats

Sabtu, 13 Agustus 2011

Kisah Muezza Kucing Rasulullah

Rasulullah sayang kepada semua binatang dan mereka semua diperlakukan mulia.
Banyak kisah-kisah tentang kucing.Bahkan Rasulullah juga memiliki kucing peliharaan
Setiap Rasulullah menerima tamu di rumah,Rasulullah selalu mengendong Muezza (nama kucing Rasulullah) dan diletakkan dipahanya.

Salah satu sifat Muezza yang paling Rasulullah suka yaitu Muezza selalu mengeong ketika mendengar adzan,seolah-olah ngeongnya seperti mengikuti lantunan suara adzan

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di All About Cats