Hukum Islam tentang mengebiri kucing ternyata beragam. Namun sebagian besar ulama berpendapat, selama mengebiri kucing itu tujuannya baik maka boleh dilakukan. Sekarang masalahnya adalah yang dimaksud dengan tujuan yang baik itu yang seperti apa.
Menurut keterangan di Al-Kubro (al-Fatawa al-Hindiyah, 44:20), hukum mengebiri kucing adalah "boleh" jika dengan mengebiri si kucing dapat memberikan manfaat atau dapat mengindari mudharat.
Sementara itu menurut keterangan Fatawa Islamiyah, 4:448, mengebiri kucing dianggap "tidak masalah" jika populasi si kucing sudah terlalu banyak dan berpotensi mengganggu. Hal ini dianggap lebih baik dibandingkan harus membunuh si kucing setelah mereka terlahir dan hidup di dunia ini. Tentunya asalkan proses pengebirian ini tidak menyakiti si kucing. Namun jika jumlah kucing masih normal dan tidak mengganggu, alangkah lebih baik jika si kucing dibiarkan tetap dapat berkembangbiak.
- Syafiiyah berpendapat bahwa hukum mengebiri binatang yang halal dimakan saat binatang tersebut masih kecil adalah "boleh". Selama proses pengebirian tersebut tidak menyakiti si binatang. Selain itu dilarang.
- Malikiyah berpendapat bahwa mengebiri hewan yang halal dimakan adalah "boleh" karena dapat meningkatkan kualitas dagingnya.
- Hanafiyah berpendapat bahwa mengebiri binatang itu hukumnya "boleh" karena hal ini dapat memberikan manfaat bagi manusia maupun bagi binatang yang dikebiri tersebut.
- Hambali berpendapat bahwa hukum mengebiri binatang seperti kuda adalah "Makhruh". namun mengebiri kambing hukumnya "Boleh" karena dapat meningkatkan kualitas dagingnya.
Nah berdasarkan sumber-sumber di atas, maka saya menyimpulkan bahwa hukum mengebiri kucing adalah terserah anda mau mengambil hukum yang mana. Saya cuma menyampaikan saja.
_____sincerely_____
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di All About Cats